Tuesday, May 7, 2013

PERSONIL SEKOLAH DALAM PELAYANAN KONSELING

Diposkan oleh KADRY BONJOLY di 1:11 AM


MAKALAH

WAWASAN DASAR KONSELING
Tentang
PERSONIL SEKOLAH DALAM PELAYANAN KONSELING
Oleh

Kelompok VIII

Betti Ameliza
Ekky Rendra
Hafidz Sholeh Ibrahim


Dosen
Dra, Hadiarni, M.Pd., Kons



PROGRAM STUDI TADRIS BAHASA INGGRIS JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
BATUSANGKAR
2013


 


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dari tingkat satuan pendidikan sekolah dasar hingga perguruan tinggi, dewasa ini semakin dibutuhkan. Seiring dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), berbagai persoalan pun muncul dengan segala kompleksitasnya. Guna memecahkan persoalan-persoalan tersebut, proses pendidikan dan pembelajaran perlu bersinergi dengan pelayanan bimbingan dan konseling.
Optimalisasi pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah perlu dilakukan, sehingga pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah benar-benar memberikan kontribusi pada pencapaian visi, misi, dan tujuan sekolah yang bersangkutan.
Optimalisasi pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah perlu didukung oleh sumber daya manusia yang memadai; dalam arti memiliki pengetahuan dan wawasan tentang bimbingan dan konseling. Guru pembelajaran atau pun personil lainnya harus memiliki pengetahuan tentang bimbingan dan konseling. Dengan perkataan lain, fungsi, tugas, dan tanggung jawab guru sebagai pendidik atau pengajar, meniscayakan kepemilikan ilmu bimbingan dan konseling.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja tugas dan tanggung jawab personil sekolah dalam pelayanan konseling?
2.      Apa saja keunikan dan keterkaitan pelayanan guru dan konselor?
3.      Apa perbedaan antara konselor dengan psikolog dan psikoterapi?




BAB II
PEMBAHASAN


A.     Tugas dan Tanggung Jawab Personil Sekolah dalam Pelayanan Konseling
Personil pelaksana pelayanan bimbingan di sekolah adalah segenap unsur yang terkait dalam organigram pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dengan koordinator dan guru pembimbing/konselor sebagai pelaksana utamanya.[1] Uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing personil tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Kepala sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala sekolah ialah:
1.      Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah
2.      Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling
3.      Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah
4.      Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
5.      Menetapakan koordinator guru bimbingan dan konseling yang bertanggungbjawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru bimbingan dan konseling
6.      Membuat surat tugas guru bimbingan dan konseling dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal catur wulan
7.      Menyiapkan surat pernyataan melakukan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini di lampiri bukti fisik pelaksanaan tugas
8.      Mengadakan kerja sama dengan instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling[2]
9.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konselingdi sekolah kepada dinas pendidikan yang menjadi atasannya.[3]
b.    Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam hal:
1.      Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah
2.      Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.
c.    Koordinator Bimbingan dan Konseling
Tugas-tugas koordinator bimbingan dan konseling dapat dirinci, seperti:
1.      Mengkoordinasikan para guru bimbingan dan konseling dalam:
a)      Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
b)      Meyusun program bimbingan dan konseling
c)      Melaksanakan program bimbingan dan konseling
d)      Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
e)      Menilai program bimbingan dan konseling
f)       Mengadakan tindak lanjut.
2.      Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana
3.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah
d.    Guru Bimbingan dan Konseling
Adapun tugas guru bimbingan dan konseling ialah:
1.      Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling
2.      Merencanakan program bimbingan dan konseling
3.      Merumuskan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling
4.      Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya
5.      Menilai proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling
6.      Menganalisis hasil penilaian
7.      Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian
8.      Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
9.      Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada coordinator guru bimbingan dan konseling.
e.    Guru Mata Pelajaran
Guru adalah personil yang sangat penting  dalam aktifitas bimbingan dan konseling. Tugas-tugasnya adalah:
1.      Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik
2.      Melakukan kerja sama dengan guru bimbingan dan konseling dalam mengidentifikasi peserta didik yang memerlukan bimbingan dan konseling
3.      Mengalihtangankan peserta didik yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru bimbingan dan konseling
4.      Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling (program perbaikan dan program pengayaan)
5.      Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru bimbingan dan konseling
6.      Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan dan konseling
7.      Ikut serta dalam program layanan bimbingan dan konseling.
f.     Wali Kelas
Wali kelas sebagai mitra kerja konselor, juga mmiliki tugas-tugas bimbingan dan konseling, yaitu:
1.      Membantu guru bimbingan dan konseling melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya
2.      Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi peserta didik, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling
3.      Memberikan informasi tentang peserta didik di kelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru bimbingan dan konseling
4.      Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang oeserta dididk yang perlu diperhatikan khusus
5.      Ikut serta dalam konferensi kasus
g.    Staf Administrasi
Seperti personil bimbingan lain, staf administrasi pun dalah personil yang memiliki tugas bimbingan khusus, yaitu:
1.      Membantu guru bimbingan dan konseling (konselor) dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah
2.      Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling
3.      Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.[4]

B.     Keunikan dan Keterkaitan Pelayanan Guru dan Konselor
Tugas-tugas pendidik untuk mengembangkan peserta didik secara utuh dan optimal sesungguhnya merupakan tugas bersama yang harus dilaksanakan oleh guru, konselor, dan tenaga pendidik lainnya sebagai mitra kerja. Sementara itu, masing-masing pihak tetap memiliki wilayah pelayanan khusus dalam mendukung realisasi diri dan pencapaian kompetensi peserta didik. Dalam hubungan fungsional kemitraan antara konselor dengan guru, antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan rujukan (referal)
Masalah-masalah perkembangan peserta didik yang dihadapi guru pada saat pembelajaran dirujuk kepada konselor untuk penanganannya.Demikian pula, masalah-masalah peserta didik yang ditangani konselor terkait dengan proses pembelajaran bidang studi dirujuk kepada guru untuk menindaklanjutinya.
Masalah kesulitan belajar peserta didik sesungguhnya akan lebih banyak bersumber dari proses pembelajaran itu sendiri. Hal ini berarti dalam pengembangan dan proses pembelajaran fungsi-fungsi bimbingan dan konseling perlu mendapat perhatian guru. Sebaliknya, fungsi-fungsi pembelajaranbidang studi perlu mendapat perhatian konselor.
Keunikan dan keterkaitan pelayanan pembelajaran oleh guru dan pelayanan bimbingan dan konseling oleh konselor dapat kita lihat dari beberapa dimensi berikut ini:

1.      Wilayah Gerak
·         Guru                : Khususnya Sistem Pendidikan Formal
·         Konselor          : Khususnya Sistem Pendidikan Formal
2.      Tujuan Umum
·         Guru                : Pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional
·         Konselor          : Pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional
3.      Konteks Tugas
·         Guru                : Pembelajaran yang mendidik melalui mata pelajaran dengan skenario guru-murid
·         Konselor          : Pelayanan yang memandirikan dengan skenario konseli-konselor.
4.      Fokus Kegiatan
·         Guru                : Pengembangan kemampuan penguasaan bidang studi dan masalah-masalahnya
·         Konselor          : Pengembangan potensi diri bidang pribadi, sosial, belajar, karier, dan masalah-    masalahnya.
5.      Ukuran Keberhasilan
·         Guru                : Pencapaian Standar Kompetensi Lulusan lebih bersifat kuantitaif
·         Konselor          : Kemandirian dalam kehidupan lebih bersifat kualitatif yang unsur-unsurnya saling terkait[5]

C.    Perbedaan Konselor dengan Psikolog dan Psikoterapi

1.      Konselor
Konselor merupakan lulusan (yang telah menempuh bangku perkuliahan) di jurusan BK (bimbingan konseling) di sebuah universitas tertentu.
2.      Psikolog
Psikolog merupakan lulusan (yang telah menempuh bangku perkuliahan) di jurusan psikologi di sebuah universitas tertentu. Dan telah menempuh praktek (sejenis koas bila dalam dunia kedokteran).
3.      Psikoterapi
Psikoterapi adalah usaha penyembuhan untuk masalah yang berkaitan dengan pikiran, perasaan dan perilaku. Psikoterapi (Psychotherapy) berasal dari dua kata, yaitu "Psyche" yang artinya jiwa, pikiran atau mental dan "Therapy" yang artinya penyembuhan, pengobatan atau perawatan. Oleh karena itu, psikoterapi disebut juga dengan istilah terapi kejiwaan, terapi mental, atau terapi pikiran. Orang yang melakukan psikoterapi disebut Psikoterapis (Psychotherapist).
4.      Psikiater
Psikiater merupkan dokter yang lulus dari fakultas kedokteran kemudian melanjutkan study di spesialis penyakit jiwa. Bisa disebut juga seorang dokter yang spesialisasinya penyakit jiwa.
Konselor berkisar dari konselor anak-anak dalam pengaturan sekolah, konselor penyalahgunaan obat dan alkohol, untuk konselor pernikahan dan keluarga. Seorang psikolog ada yang bekerja atau praktek sebagai psikologi klinis di rumah sakit. Selain itu ada psikolog dengan spesialisasi psikologi industri dan organisasi dan psikologi pendidikan. Psikolog biasanya menggunakan pendekatan sosial dari permasalahan kejiwaan. Mereka mempelajari aspek sosial dari individu tersebut, seperti keluarga, norma masyarakat dan agama. Dalam menentukan diagnosa dan penyebab, mereka akan melakukan wawancara dengan klien dan keluarganya. Kalau psikiater memberikan obat atau medikasi medis, maka psikolog menggunakan pendekatan konseling intervensi, terapi tertentu hingga alat tes. Konselor pada umumnya menangani orang normal, sedangkan psikoterapist terutama menangani orang yang mengalami gangguan pskologis. [6]



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Personil pelaksana pelayanan bimbingan di sekolah adalah segenap unsur yang terkait dalam organigram pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dengan koordinator dan guru pembimbing/konselor sebagai pelaksana utamanya. Selain itu, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran, wali kelas, dan staf administrasi juga memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Tugas-tugas pendidik untuk mengembangkan peserta didik secara utuh dan optimal sesungguhnya merupakan tugas bersama yang harus dilaksanakan oleh guru, konselor, dan tenaga pendidik lainnya sebagai mitra kerja. Masalah-masalah perkembangan peserta didik yang dihadapi guru pada saat pembelajaran dirujuk kepada konselor untuk penanganannya.Demikian pula, masalah-masalah peserta didik yang ditangani konselor terkait dengan proses pembelajaran bidang studi dirujuk kepada guru untuk menindaklanjutinya.
Ada beberapa perbedaan antara konselor, psikolog, psikoterapist dan psikiater. Konselor berkisar dari konselor anak-anak dalam pengaturan sekolah, konselor penyalahgunaan obat dan alkohol, untuk konselor pernikahan dan keluarga. Seorang psikolog ada yang bekerja atau praktek sebagai psikologi klinis di rumah sakit. Kalau psikiater memberikan obat atau medikasi medis, maka psikolog menggunakan pendekatan konseling intervensi, terapi tertentu hingga alat tes. Konselor pada umumnya menangani orang normal, sedangkan psikoterapist terutama menangani orang yang mengalami gangguan pskologis.
B.     Saran
Demikian pemaparan kami tentang tugas dan tanggung jawab personil sekolah dalam pelayanan konseling serta keunikan dan keterkaitan pelayanan guru dan konselor. Meski demikian, semoga bermanfaat bagi kehidupan kita.Tanggapan, kritik dan saran dari anda sangat berarti bagi kebaikan kita bersama kedepan. Terima kasih.


Daftar Pustaka

Sukardi, Dewa Ketut.2008. Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling.Jakarta: Rineka Cipta
Supriatna, Mamat. 2011. Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/03/keunikan-dan-keterkaitan-pelayanan-guru-dan-konselor/


[1] Dewa Ketut Sukardi, Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008), hlm.91.
[2] Dr. Mamat Supriatna, M.pd, Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011), hlm. 87.
[3] Ibid, Dewa Ketut Sukardi, hlm. 92.
[4] Ibid, Mamat Supriatna,hlm. 88.

0 komentar:

 

Kadri Bonjoly's Blog Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos