MAKALAH
WAWASAN DASAR KONSELING
Tentang
PERSONIL SEKOLAH DALAM PELAYANAN KONSELING
Oleh
Kelompok VIII
Betti Ameliza
Ekky Rendra
Hafidz Sholeh Ibrahim
Dosen
Dra, Hadiarni,
M.Pd., Kons
PROGRAM STUDI TADRIS BAHASA INGGRIS JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
BATUSANGKAR
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pelayanan
bimbingan dan konseling di sekolah dari tingkat satuan pendidikan sekolah dasar
hingga perguruan tinggi, dewasa ini semakin dibutuhkan. Seiring dengan pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), berbagai persoalan pun
muncul dengan segala kompleksitasnya. Guna memecahkan persoalan-persoalan
tersebut, proses pendidikan dan pembelajaran perlu bersinergi dengan pelayanan
bimbingan dan konseling.
Optimalisasi
pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah perlu dilakukan, sehingga
pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah benar-benar memberikan kontribusi
pada pencapaian visi, misi, dan tujuan sekolah yang bersangkutan.
Optimalisasi
pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah perlu didukung oleh sumber daya
manusia yang memadai; dalam arti memiliki pengetahuan dan wawasan tentang
bimbingan dan konseling. Guru pembelajaran atau pun personil lainnya harus
memiliki pengetahuan tentang bimbingan dan konseling. Dengan perkataan lain,
fungsi, tugas, dan tanggung jawab guru sebagai pendidik atau pengajar,
meniscayakan kepemilikan ilmu bimbingan dan konseling.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja tugas dan tanggung jawab
personil sekolah dalam pelayanan konseling?
2.
Apa saja keunikan dan keterkaitan
pelayanan guru dan konselor?
3.
Apa perbedaan antara konselor dengan
psikolog dan psikoterapi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tugas dan Tanggung Jawab Personil Sekolah dalam Pelayanan Konseling
Personil
pelaksana pelayanan bimbingan di sekolah adalah segenap unsur yang terkait
dalam organigram pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dengan koordinator
dan guru pembimbing/konselor sebagai pelaksana utamanya.[1]
Uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing personil tersebut adalah sebagai
berikut:
a.
Kepala sekolah
Sebagai
penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala sekolah ialah:
1.
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan
pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan
konseling di sekolah
2.
Menyediakan dan melengkapi sarana
dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling
3.
Memberikan kemudahan bagi
terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah
4.
Melakukan supervisi terhadap
pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
5.
Menetapakan koordinator guru
bimbingan dan konseling yang bertanggungbjawab atas koordinasi pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru
bimbingan dan konseling
6.
Membuat surat tugas guru bimbingan
dan konseling dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal catur wulan
7.
Menyiapkan surat pernyataan
melakukan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru
pembimbing. Surat pernyataan ini di lampiri bukti fisik pelaksanaan tugas
8.
Mengadakan kerja sama dengan
instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling[2]
9.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
pelayanan bimbingan dan konselingdi sekolah kepada dinas pendidikan yang
menjadi atasannya.[3]
b.
Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala
sekolah membantu kepala sekolah dalam hal:
1.
Mengkoordinasikan pelaksanaan
layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah
2.
Melaksanakan kebijakan pimpinan
sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.
c.
Koordinator Bimbingan dan Konseling
Tugas-tugas koordinator
bimbingan dan konseling dapat dirinci, seperti:
1.
Mengkoordinasikan para guru
bimbingan dan konseling dalam:
a)
Memasyarakatkan pelayanan bimbingan
dan konseling
b)
Meyusun program bimbingan dan
konseling
c)
Melaksanakan program bimbingan dan
konseling
d)
Mengadministrasikan kegiatan
bimbingan dan konseling
e)
Menilai program bimbingan dan
konseling
f)
Mengadakan tindak lanjut.
2.
Membuat usulan kepada kepala sekolah
dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana
3.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah
d.
Guru Bimbingan dan Konseling
Adapun tugas
guru bimbingan dan konseling ialah:
1.
Memasyarakatkan kegiatan bimbingan
dan konseling
2.
Merencanakan program bimbingan dan
konseling
3.
Merumuskan persiapan kegiatan
bimbingan dan konseling
4.
Melaksanakan layanan bimbingan dan
konseling terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya
5.
Menilai proses dan hasil kegiatan
layanan bimbingan dan konseling
6.
Menganalisis hasil penilaian
7.
Melaksanakan tindak lanjut
berdasarkan hasil analisis penilaian
8.
Mengadministrasikan kegiatan
bimbingan dan konseling
9.
Mempertanggungjawabkan tugas dan
kegiatan kepada coordinator guru bimbingan dan konseling.
e.
Guru Mata Pelajaran
Guru adalah
personil yang sangat penting dalam
aktifitas bimbingan dan konseling. Tugas-tugasnya adalah:
1.
Membantu memasyarakatkan layanan
bimbingan dan konseling kepada peserta didik
2.
Melakukan kerja sama dengan guru
bimbingan dan konseling dalam mengidentifikasi peserta didik yang memerlukan
bimbingan dan konseling
3.
Mengalihtangankan peserta didik yang
memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru bimbingan dan konseling
4.
Mengadakan upaya tindak lanjut
layanan bimbingan dan konseling (program perbaikan dan program pengayaan)
5.
Memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru bimbingan dan
konseling
6.
Membantu mengumpulkan informasi yang
diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan dan konseling
7.
Ikut serta dalam program layanan
bimbingan dan konseling.
f.
Wali Kelas
Wali kelas
sebagai mitra kerja konselor, juga mmiliki tugas-tugas bimbingan dan konseling,
yaitu:
1.
Membantu guru bimbingan dan
konseling melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung
jawabnya
2.
Membantu memberikan kesempatan dan
kemudahan bagi peserta didik, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya,
untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling
3.
Memberikan informasi tentang peserta
didik di kelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru
bimbingan dan konseling
4.
Menginformasikan kepada guru mata
pelajaran tentang oeserta dididk yang perlu diperhatikan khusus
5.
Ikut serta dalam konferensi kasus
g.
Staf Administrasi
Seperti
personil bimbingan lain, staf administrasi pun dalah personil yang memiliki
tugas bimbingan khusus, yaitu:
1.
Membantu guru bimbingan dan
konseling (konselor) dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan
bimbingan dan konseling di sekolah
2.
Membantu mempersiapkan seluruh
kegiatan bimbingan dan konseling
3.
Membantu menyiapkan sarana yang
diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.[4]
B.
Keunikan dan Keterkaitan Pelayanan Guru dan Konselor
Tugas-tugas
pendidik untuk mengembangkan peserta didik secara utuh dan optimal sesungguhnya
merupakan tugas bersama yang harus dilaksanakan oleh guru, konselor, dan tenaga
pendidik lainnya sebagai mitra kerja. Sementara itu, masing-masing pihak tetap
memiliki wilayah pelayanan khusus dalam mendukung realisasi diri dan pencapaian
kompetensi peserta didik. Dalam hubungan fungsional kemitraan antara konselor
dengan guru, antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan rujukan (referal)
Masalah-masalah
perkembangan peserta didik yang dihadapi guru pada saat pembelajaran dirujuk
kepada konselor untuk penanganannya.Demikian pula, masalah-masalah peserta
didik yang ditangani konselor terkait dengan proses pembelajaran bidang
studi dirujuk kepada guru untuk menindaklanjutinya.
Masalah
kesulitan belajar peserta didik sesungguhnya akan lebih banyak bersumber dari
proses pembelajaran itu sendiri. Hal ini berarti dalam pengembangan dan proses
pembelajaran fungsi-fungsi bimbingan dan konseling perlu mendapat perhatian
guru. Sebaliknya, fungsi-fungsi pembelajaranbidang studi perlu mendapat
perhatian konselor.
Keunikan
dan keterkaitan pelayanan pembelajaran oleh guru dan pelayanan bimbingan dan
konseling oleh konselor dapat kita lihat dari beberapa dimensi berikut ini:
1. Wilayah Gerak
·
Guru : Khususnya Sistem Pendidikan
Formal
·
Konselor : Khususnya Sistem Pendidikan Formal
2. Tujuan Umum
·
Guru : Pencapaian Tujuan Pendidikan
Nasional
·
Konselor : Pencapaian Tujuan Pendidikan
Nasional
3. Konteks Tugas
·
Guru : Pembelajaran yang mendidik
melalui mata pelajaran dengan skenario guru-murid
·
Konselor : Pelayanan yang memandirikan dengan
skenario konseli-konselor.
4. Fokus Kegiatan
·
Guru : Pengembangan kemampuan
penguasaan bidang studi dan masalah-masalahnya
·
Konselor : Pengembangan potensi diri bidang
pribadi, sosial, belajar, karier, dan masalah- masalahnya.
5. Ukuran Keberhasilan
·
Guru : Pencapaian Standar Kompetensi
Lulusan lebih bersifat kuantitaif
·
Konselor : Kemandirian dalam kehidupan lebih
bersifat kualitatif yang unsur-unsurnya saling terkait[5]
C.
Perbedaan
Konselor dengan Psikolog dan Psikoterapi
1.
Konselor
Konselor merupakan lulusan (yang
telah menempuh bangku perkuliahan) di jurusan BK (bimbingan konseling) di
sebuah universitas tertentu.
2.
Psikolog
Psikolog
merupakan lulusan (yang telah menempuh bangku perkuliahan) di jurusan psikologi
di sebuah universitas tertentu. Dan telah menempuh praktek (sejenis koas bila
dalam dunia kedokteran).
3.
Psikoterapi
Psikoterapi
adalah usaha penyembuhan untuk masalah yang berkaitan dengan pikiran, perasaan
dan perilaku. Psikoterapi (Psychotherapy) berasal dari dua kata, yaitu
"Psyche" yang artinya jiwa, pikiran atau mental dan
"Therapy" yang artinya penyembuhan, pengobatan atau perawatan. Oleh
karena itu, psikoterapi disebut juga dengan istilah terapi kejiwaan, terapi
mental, atau terapi pikiran. Orang yang melakukan psikoterapi disebut
Psikoterapis (Psychotherapist).
4.
Psikiater
Psikiater
merupkan dokter yang lulus dari fakultas kedokteran kemudian melanjutkan study
di spesialis penyakit jiwa. Bisa disebut juga seorang dokter yang
spesialisasinya penyakit jiwa.
Konselor
berkisar dari konselor anak-anak dalam pengaturan sekolah, konselor
penyalahgunaan obat dan alkohol, untuk konselor pernikahan dan keluarga.
Seorang psikolog ada yang bekerja atau praktek sebagai psikologi klinis di
rumah sakit. Selain itu ada psikolog dengan spesialisasi psikologi industri dan
organisasi dan psikologi pendidikan. Psikolog biasanya menggunakan pendekatan
sosial dari permasalahan kejiwaan. Mereka mempelajari aspek sosial dari
individu tersebut, seperti keluarga, norma masyarakat dan agama. Dalam
menentukan diagnosa dan penyebab, mereka akan melakukan wawancara dengan klien
dan keluarganya. Kalau psikiater memberikan obat atau medikasi medis, maka
psikolog menggunakan pendekatan konseling intervensi, terapi tertentu hingga
alat tes. Konselor pada umumnya
menangani orang normal, sedangkan psikoterapist terutama menangani orang yang mengalami
gangguan pskologis. [6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Personil pelaksana pelayanan bimbingan di sekolah adalah segenap
unsur yang terkait dalam organigram pelayanan bimbingan dan konseling di
sekolah dengan koordinator dan guru pembimbing/konselor sebagai pelaksana
utamanya. Selain itu, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru mata
pelajaran, wali kelas, dan staf administrasi juga memiliki tugas dan tanggung
jawab terhadap pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Tugas-tugas
pendidik untuk mengembangkan peserta didik secara utuh dan optimal sesungguhnya
merupakan tugas bersama yang harus dilaksanakan oleh guru, konselor, dan tenaga
pendidik lainnya sebagai mitra kerja. Masalah-masalah perkembangan peserta
didik yang dihadapi guru pada saat pembelajaran dirujuk kepada konselor untuk
penanganannya.Demikian pula, masalah-masalah peserta didik yang ditangani konselor terkait dengan
proses pembelajaran bidang studi dirujuk kepada guru untuk menindaklanjutinya.
Ada beberapa perbedaan antara konselor, psikolog, psikoterapist dan
psikiater. Konselor berkisar dari konselor anak-anak dalam pengaturan sekolah,
konselor penyalahgunaan obat dan alkohol, untuk konselor pernikahan dan keluarga.
Seorang psikolog ada yang bekerja atau praktek sebagai psikologi klinis di
rumah sakit. Kalau psikiater memberikan obat atau medikasi medis, maka psikolog
menggunakan pendekatan konseling intervensi, terapi tertentu hingga alat tes.
Konselor pada umumnya menangani orang normal, sedangkan psikoterapist terutama
menangani orang yang mengalami gangguan pskologis.
B.
Saran
Demikian pemaparan kami tentang tugas dan tanggung jawab personil sekolah
dalam pelayanan konseling serta keunikan dan keterkaitan pelayanan guru dan
konselor. Meski demikian, semoga bermanfaat bagi kehidupan
kita.Tanggapan, kritik dan saran dari anda sangat berarti bagi kebaikan kita
bersama kedepan. Terima kasih.
Daftar Pustaka
Sukardi, Dewa
Ketut.2008. Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling.Jakarta:
Rineka Cipta
Supriatna,
Mamat. 2011. Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi. Jakarta: Raja
Grafindo Persada
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/03/keunikan-dan-keterkaitan-pelayanan-guru-dan-konselor/
[1]
Dewa Ketut Sukardi, Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di
Sekolah (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008), hlm.91.
[2]
Dr. Mamat Supriatna, M.pd, Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011), hlm. 87.
[3] Ibid,
Dewa Ketut Sukardi, hlm. 92.
[4] Ibid,
Mamat Supriatna,hlm. 88.
[5]
Diambil dari: http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/03/keunikan-dan-keterkaitan-pelayanan-guru-dan-konselor/pada tanggal : 4 mei 2013, 10:30 WIB
[6]
Diambil dari: http://sosbud.kompasiana.com/2012/02/08/beda-psikiater-psikolog-dan-konselor-437191.html. pada tanggal 4 mei 2013, 10: 30 WIB
0 komentar:
Post a Comment